
Langkah konkret diambil oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi II serta Komisi III DPRD Kabupaten Alor dalam upaya memperkuat kedaulatan pangan di wilayahnya. Pada Senin (9/2/2026), rombongan wakil rakyat ini menyambangi Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II di Kupang guna melobi dukungan infrastruktur strategis. Kedatangan delegasi DPRD Alor disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelaksanaan BWS NT II, Davianto Frangky, dalam sebuah pertemuan intensif yang menjadi ruang sinergi untuk menyelaraskan program daerah dengan pusat, khususnya terkait penyediaan infrastruktur Sumber Daya Air (SDA).Ketua Komisi III DPRD Alor, Ernes Mokoni, menekankan bahwa ketergantungan terhadap dukungan Pemerintah Pusat menjadi tak terelakkan di tengah keterbatasan anggaran daerah. Usulan yang dibawa mencakup spektrum luas, mulai dari pembangunan baru, rehabilitasi, hingga peningkatan status jaringan irigasi yang selama ini terbengkalai. Ernes mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah yang terbatas akibat efisiensi anggaran membuat pembangunan mandiri sulit dilakukan. Oleh karena itu, pengusulan pembangunan embung dan pengadaan sumur bor menjadi prioritas, mengingat urgensinya bagi pengairan lahan pertanian sekaligus pemenuhan kebutuhan air minum bersih bagi warga.Dukungan serupa disuarakan secara kolektif oleh anggota DPRD lainnya, yakni Deny Padabang, Joni Tulimau, Abdul Rajab Leky, Yupiter Molobang, Salmaneser Salmai, Abdul Gani, dan Syaifullah. Mereka bersepakat bahwa mustahil bicara ketahanan pangan nasional di tingkat lokal tanpa akses air yang memadai dan berkelanjutan. Menanggapi aspirasi tersebut, Kabid Pelaksanaan BWS NT II, Davianto Frangky, memberikan lampu hijau melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) terkait Irigasi Daerah dan Prasarana Strategis. Menurutnya, peluang Alor untuk mendapatkan pendanaan pusat sangat terbuka lebar, namun terdapat tantangan administratif yang harus segera dipenuhi oleh pemerintah daerah.Davianto menegaskan bahwa seluruh usulan wajib diinput melalui aplikasi Sipuri. Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Alor melalui OPD teknis untuk segera merampungkan perencanaan teknis karena batas akhir pengusulan jatuh pada minggu pertama Maret 2026. Menutup pertemuan tersebut, pihak legislatif menyatakan komitmen kuat untuk segera mendesak OPD teknis di Kabupaten Alor agar dokumen perencanaan dituntaskan tepat waktu. Langkah cepat ini menjadi penentu utama agar aspirasi masyarakat petani dan kebutuhan dasar akan air bersih di Alor dapat benar-benar terjawab melalui penganggaran pusat.
